Paranoia Bandung Terhadap Gerakan Anarkisme

Paranoia Bandung Terhadap Gerakan Anarkisme
Sebuah spanduk memperingatkan tentang bahaya anarko-sindikalisme

Bandung adalah ibu kota Jawa Barat. Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, Bandung didatangi oleh banyak sekali orang dengan latar belakang. Satu hal yang pasti; bertahan hidup. Namun, hidup di kota Bandung yang tentram selama bertahun-tahun harus rusak sejak tahun 2016 silam.

Terjadi banyak sekali kasus sengketa lahan di kota Bandung yang melibatkan warga miskin kota, pola perlawanan masyarakat yang meluas dan selalu bermula dari pengalaman menghadapi penggusuran paksa atau ancaman kehilangan ruang hidup.

Sebagai contoh, di Jalan Stasiun Barat, misalnya, warga yang tergusur dari permukiman lama merasakan sendiri pahitnya kehilangan rumahnya setelah penggusuran yang dilakukan oleh pihak berwenang atau korporasi seperti PT KAI. Warga kemudian terkonsolidasi secara mandiri: mereka melakukan aktivitas food not bomb, membangun solidaritas komunitas, serta menjalankan pendidikan hukum lapangan untuk memahami hak mereka di tengah tekanan eksternal. Keberanian untuk menolak penertiban, walaupun dicap pemberontak dan anarkis oleh lawan, adalah ekspresi langsung dari pertahanan diri atas ruang hidup yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Tokoh-tokoh warga seperti Itoh, Hamdiyah, dan Maman yang muncul dalam konflik Stasiun Barat menggambarkan transformasi warga dari individu pasif menjadi aktivis pertahanan tanah: mereka belajar hak hukum, belajar bagaimana cara mengelabui aparat saat demo, mempertaruhkan hubungannya dengan polisi, bahkan melakukan tindakan perlawanan fisik ketika digusur. Keberadaan kelompok anarkis, front anti-fasis dan aktivis menguatkan narasi bahwa perlawanan terhadap penggusuran bukan sekadar emosional, tetapi terbangun dari sejarah ketidakadilan struktural.

Konflik ini bukan anomali: sejak era kolonial sampai masa Orde Baru dan Reformasi, penggusuran paksa atau perebutan tanah di Bandung telah berulang kali terjadi dalam berbagai lokasi seperti Dago Elos, Tamansari, Stasiun Barat. dan terbaru di daerah Sukahaji. Di banyak kasus, warga yang tergusur mencoba memanfaatkan jalur hukum namun tetap bertahan di lapangan karena rasa kehilangan bukan hanya fisik tetapi identitas sosial dan ekonomi mereka.

Menariknya, istilah “anarkis” bukan selalu menggambarkan kelompok kriminal tanpa tujuan, tapi sering dipakai oleh pihak lawan (pemerintah, korporasi, media arus utama) untuk mendelegitimasi perlawanan warga yang kreatif, tak terstruktur, dan berada di luar saluran formal kekuasaan.

Padahal anarkis adalah kelompok masyarakat yang menginginkan keadilan dan menyelesaikan permasalahan secara adil dengan kekerasan yang seminimal mungkin

Konflik antara Pemerintah/Ormas vs Aktivis/Kaum “Anarkis”

1. Narasi Kekerasan dan Stigmatisasi

Pemerintah dan ormas tertentu sering merepresentasikan perlawanan warga dan kaum anarkis sebagai ancaman terhadap keamanan publik. Istilah “anarkis” dilekatkan pada massa yang melakukan aksi protes keras, perlawanan jalanan, atau tindakan fisik spontan; hal ini sekaligus menjadi narasi pembenaran untuk tindakan keras aparat dan legitimasi penindakan hukum. 

Label semacam ini sering kali dipakai untuk mendelegitimasi tuntutan warga akan hak atas tanah dan prosedur hukum yang adil. Sebuah manuver propaganda yang efektif untuk memecah simpati publik.

Mulai dari pemberitaan media arus utama hingga pernyataan pejabat, istilah “anarkis” atau sekarang ‘anarko-sindikalisme’ yang sudah panjang terang-terangan sering dipakai ketika massa melakukan perlawanan langsung terhadap penggusuran paksa atau kriminalisasi warga.

Padahal akar konflik itu sendiri adalah kebijakan lahan yang kontroversial atau tindakan pengambilalihan lahan tanpa proses hukum yang adil. Ini menghasilkan dual narasi:

Pertama, narasi pemerintah atau ormas yang menegakan hukum dan ketertiban sosial dan aktivis atau warga memperjuangkan hak asasi atas tanah dan ruang hidup.

2. Aksi Negara melalui Aparat/Kebijakan Resmi

Dalam beberapa kasus, tindakan pemerintah melalui aparat keamanan (polisi, satpol PP) untuk membubarkan protes sering dilakukan dengan justifikasi “menjaga ketertiban”. termasuk pembubaran lantaran dipandang “anarkis.” Padahal dari perspektif warga, tindakan aparat datang setelah mereka merasa tidak punya pilihan lain selain bertahan di tempat yang telah menjadi rumah mereka selama puluhan tahun.

Selain itu, kemenangan hukum pada tingkat pertama di beberapa kasus seperti Stasiun Barat bisa dibatalkan pada tingkat banding. Seolah penegakan hukum dipilih untuk menguntungkan pihak berkuasa/pemilik modal (seperti PT KAI) daripada warga yang tertindas. Putusan semacam ini kemudian dipakai sebagai dasar untuk eksekusi paksa melalui juru sita dengan dukungan aparat, yang kemudian media dan pejabat kembali menekankan narasi “pemulihan hukum” atas lahan yang dianggap sah.

3. Peran Ormas dalam Konflik Lahan

Ormas yang mendukung proyek tertentu atau pihak yang bersengketa sering muncul sebagai massa pendukung “penertiban” atas warga. Dalam prakteknya, ormas-ormas ini bisa bertindak turun ke lapangan, mengorganisir massa, atau bahkan melakukan tekanan fisik yang diiringi oleh legitimasi sosial tertentu. Padahal secara hukum mereka tidak berwenang untuk melakukan tindakan ekstra-yudisial terhadap warga sipil. Ketika ormas tampil agresif, mereka sering diberi ruang legitimasi oleh pejabat atau media pro-status quo sebagai bagian dari “penegakan hukum” atau “stabilisasi sosial,” yang pada kenyataannya justru menciptakan potensi kekerasan

Untuk melawan gerakan anarkis yang terus tumbuh dan melawan di berbagai titik api, sekumpulan ormas di kota Bandung berkoalisi membuat sebuah ormas baru dengan tulisan “Penjaga Lahan Bandung” seolah-olah melegitimasi bahwa mereka adalah penjaga dan pengusir masyarakat yang lahannya sedang mengalami konflik. Selain itu, para ormas ini juga menempelkan spanduk untuk melabeli bahayanya ideologi anarko-sindikalisme yang sebenarnya mereka sendiri tidak memahaminya.

Menurut data yang didapatkan melalui wawancara langsung dengan dua anggota organisasi masyarakat langsung, kerusuhan yang terjadi di Sukahaji sudah direncanakan dengan mobilisasi dengan iming-iming uang. Dari informasi yang didapatkan dari salah satu anggota ormas koalisi Penjaga Tanah Bandung (Gabungan Ormas) berinisial GB, ia menyebut bahwa terjadinya kekerasan, pemukulan, pembacokan dan pembakaran di daerah Sukahaji didalangi oleh berbagai kelompok ormas, utamanya kelompok ormas Residivis Bandung yang dipimpin oleh Heri Coweet yang sekarang menjabat sebagai salah satu pejabat atau orang penting di kota Bandung.

Sumarry

Sejarah perlawanan warga terhadap penggusuran di Bandung menunjukkan bahwa ‘anarkis’ sering bukan istilah objektif, tetapi label yang digunakan untuk menggambarkan bentuk perlawanan spontan masyarakat yang tidak lagi mendapatkan keadilan melalui jalur formal. Solidaritas komunitas yang tumbuh di tengah tekanan kehilangan rumah merupakan bentuk perjuangan yang bersifat defensif bukan destruktif.

2. Pemerintah dan ormas sering membangun narasi kekerasan untuk membenarkan intervensi militeristik atau represif, meskipun akar masalahnya adalah konflik agraria yang tidak terselesaikan dengan adil. Ini menciptakan propaganda yang menyudutkan warga dan aktivis sebagai destabiliser masyarakat — yang pada kenyataannya adalah korban dari kebijakan atau keputusan hukum yang kontroversial dan menyalahkan para penganut anarkisme sebagai biang keroknya.

3. Eksekusi lahan dengan dukungan aparat, pembubaran aksi massa, dan stigmatisasi sebagai “anarkis” berfungsi sebagai cara pemerintah dan ormas menegakkan kepentingan hukum/pemilik modal, seringkali dengan biaya sosial tinggi bagi warga kecil. Model ini memperlihatkan bagaimana aspek kekuasaan dan narasi digunakan untuk melawan tuntutan keadilan agraria. 

1. Konteks Konflik Agraria di Bandung

Dasar Masalah

Konflik agraria seperti yang terjadi di Sukahaji dan Dago Elos bukan sekadar konflik lahan biasa, tetapi kerap melibatkan berbagai aktor: warga yang sudah menghuni puluhan tahun, klaim kepemilikan yang dipersoalkan, korporasi properti, dan pengerahan massa untuk memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum formal.

Skala Konflik

Konflik Dago Elos berlangsung hampir satu dekade dengan dinamika legal, sosial, budaya, dan aksi massa. Konflik Sukahaji dipicu oleh upaya penggusuran paksa dan serangan fisik dari kelompok yang mengatasnamakan ormas/proksi pihak lain terhadap warga yang mempertahankan lahan.Dan kelompok anarkis sebagai orang yang bersolidaritas dijadikan kambing hitam atas kejadian tersebut,

Karakter Aksi: Ormas vs Kelompok Anarko-Sindikalisme

Dalam kasus Sukahaji, konflik agraria tidak hanya melibatkan warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, tetapi juga ditandai dengan kemunculan ratusan orang tidak dikenal yang disebut sebagai ormas. Kelompok ini hadir langsung di lokasi sengketa dengan membawa senjata tajam dan alat berat seperti beko, serta melakukan berbagai bentuk intimidasi dan penyerangan terhadap warga. 

Aksi tersebut lebih menyerupai praktik main hakim sendiri (eigenrichting), di mana kekerasan digunakan untuk memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum. Praktik semacam ini merupakan bentuk intoleransi yang secara jelas bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, baik Undang-Undang Ormas maupun ketentuan dalam hukum daerah dan negara.

Ormas yang diterjunkan dalam konflik tersebut tidak hanya hadir membawa massa, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan secara terbuka terhadap warga. Sejumlah anggota dilaporkan mengacungkan senjata api ke arah warga, melakukan pemukulan dan pelemparan batu, serta merusak rumah dan barang-barang pribadi milik warga. 

Akibat dari aksi brutal ini, beberapa warga mengalami luka-luka. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan eskalasi kekerasan yang sistematis dan terorganisir, bukan sekadar pengamanan atau penertiban, melainkan bentuk teror fisik yang menempatkan warga sipil sebagai korban utama.

 Ini menunjukkan bahwa penggunaan kekerasan tidak bersifat sporadis, tetapi terkoordinasi sebagai bagian dari tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak tanah mereka.

Dinamika Sosial-Politik: Apa Ini Konflik Horizontal?

Konflik horizontal biasanya merujuk pada benturan di antara kelompok masyarakat setara (mis. antarwarga atau kelompok sipil). Dalam sengketa agraria ini, dinamika kekerasan antara massa yang diorganisir (ormas/kelompok pendukung pihak pengklaim) dan warga menciptakan bentuk konflik horizontal bersenjata yang memecah solidaritas komunitas lokal.

Hari ini, di kota Bandung, dimunculkan propaganda dimana banyak spanduk yang dipasang untuk memberi tahu masyarkat atas bahayanya ideologi anarko sindikalisme. Ini adalah indikasi dari konflik-konflik lahan maupun non lahan di kota Bandung yang selalu melibatkan pihak anarkis untuk mempertahankan hak mereka. Sementara itu, untuk meligitimasi superioritas dan stockholm syndrome terhadap warga ormas-ormas di kota Bandung bersepakat untuk membuat gabungan/aliansi dengan sebutan penjaga tanah Bandung dengan tujuan untuk mengambil alih/melakukan kekerasan jika terjadi hal serupa yang terjadi.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok non-negara atau ormas terhadap warga menciptakan konflik horizontal di tingkat lokal, di mana sesama warga sipil diposisikan saling berhadapan dalam situasi yang sarat intimidasi dan kekerasan. 

Ketika persaingan atas lahan berubah menjadi perjuangan fisik, konflik tidak lagi berada pada ranah administratif atau hukum, melainkan bergeser menjadi pertarungan kekuatan di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, hak warga atas rumah dan ruang hidup mereka terancam secara nyata, karena kekerasan dijadikan alat utama untuk menentukan siapa yang berhak bertahan dan siapa yang harus tersingkir.

Setelah kasus pembakaran dan konflik Sukahaji, terdapat dua hal yang dilakukan oleh pihak-pihak organisasi masyarakat. Pertama adalah melakukan legitimasi bahwa organisasi masyarakat adalah pelindung rakyat Bandung dan kedua menyalahkan ideologi anarko sindikalisme sebagai penyebab utama kekacauan yang terjadi di kota Bandung.

Langkah kedua adalah mengkambing hitamkan semua kesalahan dan konflik besar yang terjadi di Sukahaji dan titik-titik konflik di kota Bandung diakibatkan oleh kelompok anarko-sindikalisme seperti yang mereka klaim, Hal ini bisa dilihat dari maraknya poster dan banner yang memperingkatkan masyarakat untuk menjauhi atau mewaspadai kelompok ini.

Hal ini tentu menjadi sangat serius mengingat kota Bandung sekarang ditambahkan melalui konflik horizontal dimana warna harus melawan warga lagi. Namun satu hal yang pasti adalah fasis yang baik adalah fasis yang mati. Jadi, lawan terus ormas pengganggu yang merebut lahan masyarakat atas nama uang.