(Bagian Pertama: Sebuah Pengantar) - Nafas Anarkisme dalam Sejarah Hak Asasi Manusia

Sejarah Panjang Pembatasan Kekuasaan menuju Masyarakat Tanpa Dominasi

Share
(Bagian Pertama: Sebuah Pengantar) - Nafas Anarkisme dalam Sejarah Hak Asasi Manusia

Salah satu karakter paling mendasar dari teori hak asasi manusia (HAM) modern adalah penempatan negara sebagai subjek utama pertanggungjawaban. Dalam konstruksi hukum HAM internasional, negara bukan sekadar salah satu aktor yang dapat memengaruhi pemenuhan hak, melainkan institusi yang memikul kewajiban primer untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan memenuhi (to protect) hak asasi manusia. Sehingga, dalam diskursus filsafat, hukum dan sosial-politik modern, HAM dan anarkisme kerap dipahami sebagai dua konsep yang saling bertentangan. Keberadaan negara dipandang sebagai prasyarat bagi perlindungan HAM, sementara anarkisme yang menolak hierarki, termasuk negara, dianggap meniadakan kemungkinan pemenuhan hak. Namun, asumsi tersebut menyimpan paradoks yang jarang dipersoalkan.

Sejarah HAM hampir selalu diceritakan sebagai sejarah kemajuan peradaban. Narasi yang tentu tidak sepenuhnya keliru, tetapi ia menyisakan satu kesimpulan atas fakta-fakta sejarah yang jarang diperbincangkan: sepanjang sejarah peradaban, setiap kali negara memperluas kapasitasnya untuk mendominasi manusia, sejarah justru merespons dengan melahirkan seperangkat hak baru untuk membatasi negara. 

Pertanyaan ini menggeser cara kita membaca sejarah HAM. Kita kerap melihatnya sebagai sejarah bertambahnya daftar hak, padahal sejarah HAM dapat dibaca sebagai langkah demi langkah upaya pembatasan terhadap kekuasaan. 

Sebab, setiap kali negara atau monarki atau apapun namanya berupaya memperluas dominasi atas manusia, sejarah merespons dengan mempersempit ruang legitimasi kekuasaan politik tersebut. Sejarah HAM bukanlah sejarah kemurahan hati penguasa, melainkan sejarah panjang ketidakpercayaan manusia terhadap kekuasaan yang tidak dibatasi.

Setidak-tidaknya, ada satu premis untuk membuka diskursus ini: jika sedari awal teori HAM itu sendiri menyatakan bahwa pelanggaran HAM secara langsung dipahami sebagai tindakan negara (by commission), dan kekerasan dari aktor non-negara diterjemahkan sebagai pelanggaran HAM ketika negara gagal mencegah, menghentikan, menyelidiki, atau memberikan pemulihan atas pelanggaran tersebut (by omission), maka sejak awal teori HAM modern dibangun di atas asumsi bahwa ancaman paling serius terhadap kebebasan manusia terletak pada kekuasaan publik yang terinstitusionalisasi, dan ia bernama negara.

Genealogi HAM sebagai Instrumen Pembatasan Dominasi Hierarki Politik

Sejauh ini, jejak paling pertama benang merah asumsi itu dapat ditelusuri sejak abad ke-13 melalui Magna Carta yang ditandatangani Raja John dari Inggris pada tahun 1215, yang sering disebut sebagai salah satu pondasi negara konstitusi modern, bukan karena ia mengakui hak asasi manusia dalam pengertian kontemporer, melainkan karena untuk pertama kalinya seorang penguasa dipaksa menerima bahwa kekuasaannya tidak berada di atas hukum. Klausul due process of law dan larangan perampasan kebebasan tanpa dasar hukum memperlihatkan lahirnya gagasan yang kelak menjadi inti negara hukum: kekuasaan politik harus tunduk pada aturan yang mengikat dirinya sendiri. Magna Carta belum berbicara mengenai kesetaraan universal; sebagian besar ketentuannya bahkan hanya melindungi kelompok bangsawan. Namun signifikansinya terletak pada satu hal yang jauh lebih mendasar: kekuasaan absolut mulai kehilangan legitimasi moralnya.

Perjalanan tersebut berlanjut dalam tradisi konstitusional Inggris melalui Petition of Right (1628), Habeas Corpus Act (1679), dan English Bill of Rights (1689). Ketiganya lahir dari konflik panjang antara monarki dan parlemen mengenai batas-batas kewenangan negara. Raja tidak lagi dapat memungut pajak secara sepihak, menahan seseorang tanpa dasar hukum, ataupun menggunakan kekuasaan militer untuk menundukkan warga tanpa pengawasan. Sedikit demi sedikit, ruang gerak kekuasaan dipersempit. 

Magna Carta pada akhirnya memang tidak mengakhiri absolutisme monarki, tetapi pada porsinya, ia membuka sebuah tradisi konstitusional yang selama berabad-abad setelahnya senantiasa mewujud upaya-upaya mempersempit ruang kekuasaan politik. Setelah penandatanganannya pada tahun 1215, tuntutan agar penguasa tunduk pada hukum berkembang melalui serangkaian instrumen konstitusional di Inggris. Petition of Rights pada 1628 membatasi kewenangan Raja Charles I dengan melarang pemungutan pajak tanpa persetujuan parlemen, penahanan sewenang-wenang, pemaksaan pemondokan tentara di rumah warga, serta pemberlakuan darurat militer pada masa damai.

Lima dekade kemudian, persisnya pada 1679, Habeas Corpus Act memperkuat perlindungan terhadap kebebasan individu melalui jaminan bahwa setiap orang yang ditahan berhak segera dihadapkan ke pengadilan untuk menguji legalitas penahanannya, sehingga mempersempit ruang penggunaan kekuasaan koersif secara sewenang-wenang oleh negara, yang puncaknya ditandai dengan lahirnya English Bill of Rights 10 tahun setelahnya, mengakhiri dominasi monarki absolut melalui penegasan supremasi parlemen serta pembatasan prerogatif raja. Dokumen ini melarang raja menangguhkan atau mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan parlemen, memungut pajak secara sepihak, membentuk tentara tetap pada masa damai tanpa persetujuan legislatif, maupun menjatuhkan hukuman yang kejam dan tidak lazim (cruel and unusual punishments). 

Bila Magna Carta menanam benih bahwa penguasa tunduk pada hukum, maka Bill of Rights memperluas prinsip tersebut menjadi pondasi pemerintahan konstitusional: legitimasi negara tidak lagi bersumber dari kehendak raja, tetapi dari hukum dan persetujuan politik.

Menariknya, tidak satu pun dari tonggak sejarah tersebut lahir karena negara secara sukarela memutuskan untuk membatasi dirinya. Setiap pembatasan selalu merupakan hasil dari krisis politik, konflik sosial, dengan nafas perlawanan terhadap kekejian-kekejian yang lahir dari kekuasaan. Sejarah awal HAM dengan demikian tidak pernah bergerak melalui jalan yang damai. Ia lahir dari benturan antara otoritas yang ingin mempertahankan dominasinya dan masyarakat yang berusaha merebut kembali kebebasannya.

Akhir abad ke-18 membawa perubahan yang jauh lebih radikal. Revolusi Amerika menghasilkan Declaration of Independence (1776), yang menyatakan bahwa setiap manusia diciptakan setara dan memiliki hak-hak yang tidak dapat dicabut (unalienable rights). Namun revolusi yang paling menentukan arah perkembangan HAM modern justru terjadi di Prancis. Revolusi Prancis  pada tahun 1789 tidak sekadar menggulingkan monarki Bourbon, tetapi juga menggugat sumber legitimasi seluruh tatanan politik Eropa. Raja tidak lagi dianggap memperoleh kekuasaan melalui hak ilahi (divine right of kings); kedaulatan dipindahkan kepada rakyat.

Dalam konteks tersebut lahirlah Déclaration des droits de l'homme et du citoyen (Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) pada 26 Agustus 1789. Deklarasi ini memperkenalkan prinsip-prinsip yang kemudian menjadi bahasa universal HAM: manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hak; kebebasan, kepemilikan, keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan merupakan hak kodrati; serta hukum hanya sah apabila mencerminkan kehendak umum. Negara tidak lagi dipahami sebagai pemilik manusia, melainkan sebagai institusi yang memperoleh legitimasi sejauh ia menghormati hak-hak mereka.

Perkembangan ini menandai perubahan mendasar dalam sejarah politik modern. Jika pada abad pertengahan hukum berfungsi terutama melindungi negara dari rakyatnya, maka sejak Revolusi Prancis hukum mulai diarahkan untuk melindungi rakyat dari negaranya sendiri. Pergeseran inilah yang kemudian menjadi fondasi seluruh perkembangan HAM setelahnya. Dari Magna Carta hingga Deklarasi Prancis, satu pola terus berulang: hak-hak individu, sebagai upaya perebutan kebebasan, berkembang melalui pembatasan terhadap kekuasaan politik.

Namun sejarah tidak bergerak lurus menuju kebebasan. Abad ke-19 dan awal abad ke-20 justru memperlihatkan paradoks baru. Negara-negara modern yang telah mengadopsi konstitusi, parlemen, dan berbagai bentuk pemerintahan representatif ternyata juga mengalami ekspansi kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi Industri memperkuat kekuasaan negara bukan karena memperluas legitimasi politiknya, melainkan karena secara drastis meningkatkan kapasitas negara untuk mengendalikan masyarakat. Industrialisasi menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang memperbesar penerimaan pajak, memungkinkan pembentukan birokrasi yang lebih kompleks, serta didukung oleh perkembangan teknologi seperti rel kereta api, telegraf, dan produksi massal yang meningkatkan kemampuan negara mengadministrasikan penduduk, memobilisasi sumber daya, dan mengorganisasi kekuatan militer dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Peningkatan kapasitas negara lewat Revolusi Industri tersebut menjadikan negara modern bukan lagi sekadar penjaga ketertiban, tetapi menjadi mesin administrasi yang mampu mengatur populasi, memobilisasi sumber daya, dan mengorganisasi kekerasan dalam skala yang sebelumnya mustahil dilakukan. Artinya, semakin modern negara, semakin besar pula kapasitasnya untuk mengintervensi kehidupan manusia. Paradoks ini jarang memperoleh perhatian dalam narasi populer mengenai perkembangan HAM. Demokrasi berkembang, konstitusi bertambah, hak-hak sipil diperluas, tetapi pada saat yang sama kapasitas negara untuk melakukan dominasi juga meningkat. Pada gilirannya, menguatnya negara melahirkan dua konsekuensi paling ekstrem yang sebelumnya tak terbayangkan; Perang Dunia I dan Perang Dunia II. 

Meledaknya Perang Dunia I pada 1914 – 1918 adalah wujud tentang apa yang mampu dilakukan negara modern ketika nasionalisme, industrialisasi, dan militerisme bertemu dalam satu arena. Jutaan manusia dimobilisasi melalui wajib militer, jutaan lainnya tewas akibat teknologi perang yang diproduksi oleh negara-negara industri, sementara seluruh sumber daya masyarakat diarahkan untuk menopang mesin peperangan nasional. Lagi-lagi, pada gilirannya, terjadinya Perang Dunia I sebagai sebuah tragedi keji yang tak pernah terjadi sebelumnya mematahkan tesis bahwa negara sebagai sebuah kekuasaan politik dapat diperbaiki bila bentuknya diubah. Negara tetaplah negara dan kekuasaan tetaplah kekuasaan, yang memiliki hasrat ekspansif. Dan bila hasrat penguasaan itu diupayakan dalam bentuk apapun, ia akan senantiasa hadir dalam wujud penindasan atas manusia. 

Trauma Perang Dunia I melahirkan keyakinan bahwa sistem hubungan internasional harus diubah. Melalui Perjanjian Versailles di tahun 1919, dibentuklah Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai organisasi negara-negara pertama yang bertujuan mencegah perang melalui kerja sama kolektif. LBB dibangun di atas harapan bahwa negara-negara dapat menahan ambisi politiknya melalui mekanisme internasional. Dalam banyak narasi sejarah, pembentukan LBB dipahami sebagai langkah progresif menuju tata dunia yang lebih damai.

Namun pembacaan genealogis menunjukkan sesuatu yang berbeda, yang lagi-lagi hampir tak pernah diperbincangkan: Meskipun LBB lahir sebagai bentuk upaya negara menjaga perdamaian, tetapi fakta sejarah utama di balik pembentukannya justru karena negara gagal melakukannya. Keberadaan LBB sendiri merupakan pengakuan bahwa sistem negara berdaulat yang berkembang sejak Perdamaian Westphalia (1648) tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk mencegah perang dalam skala global. Dengan kata lain, institusi internasional pertama berisi negara-negara modern tersebut lahir sebagai respons terhadap krisis yang diproduksi oleh, ironisnya, negara-negara modern itu sendiri–sebuah respons sebagai wujud dari harapan yang tidak bertahan lama. 

Sejarah kemudian mencatat bahwa sepanjang dekade 1930-an, LBB gagal menghentikan invasi Jepang ke Manchuria pada 1931, agresi Italia terhadap Ethiopia pada 1935, maupun ekspansi Nazi Jerman di Eropa. Organisasi yang dibentuk untuk mengendalikan negara justru tidak memiliki kekuatan yang cukup ketika negara-negara anggotanya memilih mengabaikan hukum internasional. Di balik kegagalan itu tersembunyi sebuah kenyataan yang jauh lebih mendasar: tidak ada institusi internasional yang mampu membatasi negara apabila negara sendiri menolak untuk dibatasi.

Kegagalan tersebut memuncak tatkala Perang Dunia II pecah, sebuah tragedi sepanjang 1939-1945 yang secara radikal mengubah arah perkembangan hukum internasional dan HAM. Jika Perang Dunia I memperlihatkan kapasitas negara untuk menghancurkan manusia melalui perang industri, maka Perang Dunia II menunjukkan bahwa negara modern juga mampu mengorganisasi kekerasan terhadap rakyatnya sendiri secara sistematis. Holocaust, kamp konsentrasi, pembantaian massal, eksperimen medis terhadap manusia, deportasi paksa, hingga penggunaan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki memperlihatkan bahwa ancaman terbesar terhadap kehidupan manusia bukan berasal dari absennya negara, melainkan dari hadirnya negara yang memiliki kekuasaan hampir tanpa batas.

Hannah Arendt membaca tragedi tersebut melalui dua karya yang saling melengkapi. Dalam The Origins of Totalitarianism (1951), ia menunjukkan bagaimana negara totaliter menghancurkan perlindungan paling mendasar yang dimiliki manusia dengan mencabut status politik mereka sebagai subjek yang memiliki hak. Ketika seseorang kehilangan perlindungan negara, ia bukan hanya kehilangan kewarganegaraan, tetapi juga kehilangan ruang tempat hak-haknya dapat diakui. 

Sementara itu, dalam Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963), Arendt memperlihatkan bahwa kejahatan luar biasa tidak selalu lahir dari kebencian pribadi atau kegilaan individu. Adolf Eichmann, seorang Nazi yang bertanggung-jawab atas genosida Holocaust, bukan digambarkan sebagai monster, melainkan sebagai birokrat yang menjalankan pekerjaannya dengan kepatuhan administratif. Kejahatan menjadi banal justru karena ia dijalankan melalui prosedur negara yang tampak biasa, dan kekerasan tidak lagi memerlukan tiran yang haus darah; ia cukup membutuhkan aparatus yang patuh. Meskipun tesis Arendt tersebut menerima banyak kritik, namun setidak-tidaknya tesis tersebut menunjukkan bahwa dalam logika negara menjalankan kekuasaannya, kejahatan adalah hal yang normal.

Selama lebih dari tujuh abad, perkembangan HAM memperlihatkan satu kecenderungan yang konsisten: setiap perluasan perlindungan terhadap hak individu selalu diikuti oleh upaya mempersempit ruang legitimasi kekuasaan politik. Sejarah kemudian memberikan pembenaran yang tragis terhadap alasan di balik kecenderungan tersebut. Ketika negara modern mencapai puncak kapasitas organisasionalnya, umat manusia justru menyaksikan tragedi kemanusiaan terbesar lainnya dalam sejarah modern. 

Seperti halnya Perang Dunia I, Perang Dunia II menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap martabat manusia, lai-lagi, tidak lahir dari absennya negara, melainkan dari hadirnya negara yang memiliki kemampuan hampir tanpa batas untuk mengorganisasi dominasi dan kekerasan. Pengalaman tersebut tidak membuktikan kegagalan gagasan HAM; sebaliknya, ia memperlihatkan bahwa semakin besar kemampuan negara untuk mendominasi, semakin mendesak pula kebutuhan akan seperangkat prinsip universal yang mampu membatasi kekuasaan tersebut. Dengan demikian, sejarah HAM bukanlah sejarah yang runtuh di hadapan negara, melainkan sejarah yang terus berkembang sebagai respons terhadap ekspansi kekuasaan negara itu sendiri.

Dari reruntuhan Perang Dunia II lahirlah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945, diikuti oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948. Kehadiran keduanya, yang sering dipahami sebagai tonggak lahirnya rezim HAM modern, di saat bersamaan juga merepresentasikan pengakuan masyarakat internasional bahwa negara adalah satu-satunya entitas yang mampu melakukan pelanggaran HAM, menjadikannya ancaman paling serius bagi kehidupan, kebebasan, dan martabat manusia. Oleh karena itu, DUHAM tidak semata-mata menyusun katalog hak-hak universal, melainkan menegaskan kembali sebuah prinsip yang telah berkembang sejak Magna Carta: kekuasaan politik hanya memperoleh legitimasi sejauh ia menghormati martabat manusia, dan ketika kekuasaan melampaui batas tersebut, manusialah yang harus didahulukan, bukan negara. Dalam pengertian ini, nafas utama DUHAM tetap merupakan nafas pembebasan manusia dari dominasi politik, yang salah satunya dapat dilihat dari asas universalitas HAM, prinsip dasar bahwa hak-hak dan kebebasan fundamental melekat pada setiap diri manusia di seluruh dunia sejak lahir, tanpa memandang suku, ras, agama, gender, kewarganegaraan, atau status sosial, dan tidak dapat dicabut oleh kekuasaan negara manapun.

Di titik ini, prinsip universalitas HAM menghadirkan konsekuensi yang jauh lebih mendasar. Jika hak asasi melekat pada manusia semata-mata karena ia manusia, maka keberadaan hak tersebut secara konseptual mendahului negara dan tidak bergantung pada pengakuan, pemberian, maupun kehendak negara. DUHAM dengan demikian tidak sekadar memperluas perlindungan hak melampaui batas kewarganegaraan, tetapi secara prinsip membatasi hubungan antara hak dan negara: seseorang tidak memiliki hak karena negara memberikannya, melainkan negara dibebani kewajiban karena manusia telah memiliki hak. Dalam pengertian ini, universalitas HAM mengandung logika yang secara fundamental membatasi klaim negara atas manusia. Batas negara, kewarganegaraan, dan kedaulatan politik tidak dapat menjadi alasan untuk menentukan siapa yang berhak atas martabat, kebebasan, atau perlindungan.

Persoalannya muncul ketika prinsip tersebut kemudian secara bersamaan dilembagakan melalui rezim HAM internasional yang menjadikan negara sebagai pemegang mandat utama untuk memenuhi hak-hak manusia. Di sinilah terdapat ketegangan yang lebih mendasar daripada sekadar persoalan efektivitas implementasi: HAM secara prinsip menegaskan bahwa hak mendahului negara, tetapi institusionalisasinya kemudian menempatkan negara sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk memastikan pemenuhan hak tersebut. Negara, dengan demikian, tidak lagi sekadar menjadi objek pembatasan, tetapi memperoleh posisi sebagai pelaksana utama dari mandat yang secara normatif tidak pernah bersumber darinya. Hak yang secara prinsip merupakan milik manusia kemudian diterjemahkan ke dalam kewajiban negara; sesuatu yang pada mulanya tidak diberikan oleh negara akhirnya harus dituntut melalui negara. Di sinilah kontradiksi institusionalisasi HAM mulai terlihat: bukan pada universalitas atau prinsip pembebasan yang dikandung HAM, melainkan pada pemaksaan mandat tersebut ke dalam arsitektur negara sebagai medium utama pelaksanaannya.

Hal tersebut menandakan sebuah babak perkembangan yang lebih kompleks. Jika perjalanan dari Magna Carta hingga DUHAM menunjukkan konsistensi dalam mempersempit ruang dominasi negara melalui pengakuan atas hak-hak individu, maka rezim HAM modern kemudian menempatkan negara pada posisi yang berbeda. Negara tidak lagi dipandang semata sebagai entitas yang harus dibatasi, tetapi juga sebagai pemikul tanggung jawab utama (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Dengan kata lain, negara menjadi subjek utama yang dimintai pertanggungjawaban atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Di sinilah titik kritik yang paling sering diajukan terhadap relasi anarkisme dan HAM: jika pemenuhan HAM bergantung pada negara sebagai pemegang kewajiban, bagaimana mungkin anarkisme—yang menolak negara sebagai bentuk hierarki politik—dapat berdamai dengan HAM? Namun, ketegangan tersebut justru dapat dibaca dari arah sebaliknya. Ketergantungan HAM kepada negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa negara merupakan prasyarat bagi kebebasan manusia; ia justru menegaskan kritik anarkis yang paling mendasar, bahwa negara adalah konsentrasi kekuasaan yang terorganisasi, yang dalam praktiknya terus-menerus harus dibatasi karena memiliki kecenderungan struktural untuk menghasilkan dominasi dan penindasan. 

Dalam pengertian ini, kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM dapat dibaca bukan sebagai pembenaran atas keberadaan negara, melainkan sebagai pengakuan normatif atas bahaya yang inheren dalam konsentrasi kekuasaan negara itu sendiri. Sebab, konsepsi tersebut berangkat dari asumsi yang sederhana namun fundamental: hanya negara yang memiliki otoritas, monopoli penggunaan kekerasan yang sah, serta kapasitas untuk membentuk, menjalankan, dan memaksakan hukum terhadap seluruh warga negara. Oleh karena itu, pelanggaran HAM pada dasarnya dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik oleh negara, baik melalui tindakan aktif seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berekspresi (by commission) maupun pengabaian atau pembiaran dari terjadinya pelanggaran yang dilakukan aktor-aktor non-negara (by omission), sebagaimana telah dijelaskan di awal artikel.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa sejak awal teori HAM modern tidak dibangun di atas anggapan bahwa negara merupakan pelindung hak secara inheren. Sebaliknya, ia lahir dari kesadaran bahwa negara merupakan institusi dengan kapasitas paling besar untuk mencederai kebebasan dan martabat manusia, sehingga kekuasaan negara harus senantiasa dibatasi dan diawasi. Dalam pengertian ini, negara memperoleh kewajiban bukan karena diasumsikan sebagai institusi yang paling bermoral, melainkan justru karena ia merupakan institusi yang memiliki potensi terbesar untuk menyalahgunakan kekuasaan. Semakin besar otoritas yang dimiliki negara, semakin besar pula tuntutan hukum internasional untuk membatasi penggunaan otoritas tersebut melalui norma-norma hak asasi manusia. 

Namun, di saat bersamaan pula, hal ini yang justru kemudian melahirkan paradoks berikutnya: proyek pembebasan manusia yang sejak awal dibangun melalui pembatasan kekuasaan negara, pada tahap selanjutnya justru menggantungkan sebagian besar realisasi hak-haknya kepada negara itu sendiri–sebuah ironi yang hadir sebagai konsekuensi logis dari fakta bahwa pelembagaan HAM sebagai instrumen dan mekanisme diinisiasi justru oleh negara-negara yang menjadi biang keladi dari masalah-masalah yang coba diselesaikan oleh HAM sejak dari prinsip. 

Meskipun diselimuti paradoks dan ironi, pada akhirnya, sebagai pengantar, tulisan ini menghadirkan satu tesis utama: anarkisme, setidak-tidaknya, tidak perlu mengimpor kritik terhadap negara ke dalam HAM. Sebab, nafas anarkisme itu yang sedari awal telah terkandung dalam sejarah maupun arsitektur konseptual dan prinsipil HAM itu sendiri. Yang kemudian melahirkan paradoks bukanlah prinsip HAM, melainkan keputusan historis dan politis untuk melembagakan proyek pembebasan tersebut melalui institusi yang sejak awal menjadi pelaku utama penindasannya.